Minggu, 24 Juni 2012

KETENTUAN DAN JENIS KREDIT


KETENTUAN DAN JENIS KREDIT
  
A.  Pengertian

     Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan bunga yang telah ditetapkan.

B.  Jenis-jenis Kredit

         1.   Jangka waktu :
1.1.      Kredit jangka pendek      < 1      tahun
1.2.      Kredit jangka menengah  > 1- 5  tahun
1.3.      Kredit jangka panjang     > 5      tahun
  
         2.   Tujuan Penggunaan
2.1.      Kredit Investasi
2.2.      Kredit Modal Kerja
2.3.      Kredit Konsumtif

          3.   Penarikan
3.1.      Kredit langsung Diatur dan dilakukan sendiri oleh debitur dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro
3.2.          Kredit tidak langsung
Penarikan kredit melalui transfer, misalnya : pembelian barang yang dibiayai melalui fasilitas kredit.

C.  Persyaratan Kredit

1.   Pemberian didasarkan pada perjanjian tertulis
2.   Harus dengan jaminan
3.   Proyek/sektor usaha harus feasible

D. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dimuat dalam perjanjian kredit, yaitu :

1.     Plafond Kredit
Batas penarikan maksimal dari kredit yang diberikan
2.     Tujuan Penggunaan
Tujuan kredit harus jelas untuk apa suatu pembiayaan diberikan.
3.     Jangka waktu
Kapan dimulai dan berakhirnya suatu perjanjian
4.     Biaya-biaya kredit
4.1.      Suku bunga
4.2.      Provisi kredit
5.     Barang jaminan
Dikenal ada dua bentuk yaitu benda tetap dan benda tidak tetap
6.     Bentuk perjanjian kredit ada dua macam, yaitu :
1.   Notariel
2.   Dibawah tangan

E.  Aspek-aspek penilaian kredit

1.   Tujuan penggunaan kredit
2.   Pngaruh terhadap perkembangan usaha
3.   Kemampuan pengembalian kredit
4.   Pengawasan terhadap kredit.

F.  Pertimbangan-pertimbangan pemberian kredit

         1.   Tujuan penggunaan kredit
         2.   Pengaruh terhadap perkembangan usaha
         3.   Kemampuan pengembalian kredit
         4.   Pengawasan terhadap kredit

G.  Bentuk pemakaian kredit

1.    Pinjaman rekening koran
2.    Pinjaman reguler
3.    Pinjaman Installment

H.  Bentuk-bentuk kredit

1.     Kredit Investasi
Kredit jangka menengah/panjang yang mana pembiayaannya adalah untuk pembelian barang modal/pembangunan gudang pabrik dalam modernisasi/rehabilitasi atau ekspansi usaha maupun pendirian proyek baru.

2.     Kredit modal Kerja
Kredit jangka pendek/menengah yang mana tujuan penggunaan adalah untuk pembiayaan modal kerja dalam normal operasi perusahaan

2.1.      Kredit Ekspor
2.2.      Kredit Impor
2.3.      Kredit Konstruksi

3.   Kredit Kelayakan
Kredit untuk modal kerja/pembiayaan proyek dimana penilaian kredit didasarkan pada kelayakan usaha dan tidak dititik beratkan pada tersedianya jaminan.

Ukuran layak :
-       Ukuran untuk berkembang
-       Memberikan manfaat yang besar pada masyarakat
-       Proyek termasuk prioritas program pemerintah
-       Menghasilkan laba yang wajar
-       Mampu melunasinya tepat pada waktunya/saat jatuh tempo

I.      Sumber-sumber pelunasan kredit

1.   Pencairan piutang/Inventory
2.   Laba Usaha
3.   Pencairan harta tetap
       



Sabtu, 23 Juni 2012

PENGANTAR PERKREDITAN

PERKREDITAN
(Suatu Pengantar)
 
I.      Pengantar

“Kredit“ adalah suatu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita. Para karyawan banyak yang pergi ke kantor naik sepeda motor, scooter ataupun sepeda yang dibeli dengan kredit. Ibu-ibu rumah tangga banyak pula yang melengkapi alat-alat rumah tangga/dapur dari tukang-tukang kredit yang menjajakan barang dagangannya berkeliling, masuk kampung keluar kampung. Iklan-iklan pada surat-surat kabar banyak pula yang menawarkan perumahan dengan pembayaran secara kredit.

Berbagai kredit diberikan dalam surat-surat kabar yang menarik perhatian pembacanya. Antara lain digunakan istilah “Kredit Candak Kulak”, “Kredit Bimas”, “Kredit Investasi Kecil” dan lain-lain. Selain dari itu banyak pula karangan-karangan (buku-buku) mengenai kredit yang disusun oleh para sarjana ekonomi, sarjana hukum, akuntan dan lain-lain.

Karena itu dapat kita simpulkan bahwa kredit memamng sudah dikenal oleh pelbagai lapisan masyarakat kita dan telah pula jauh melanda kehidupan ekonomi.

II.        DEFINISI KREDIT, BEBERAPA PANDANGAN

Pada umumnya orang akan mudah memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kredit itu. Akan tetapi dalam menjelaskan batasan atau definisi mengenai istilah “Kredit” itu, maka dijumpailah kesulitan-kesulitan dalam merumuskannya, terlebih lagi mencari perumusan yang akan dapat memuaskan pandangan segala pihak dalam masyarakat. Bukankah setiap pemberi definisi itu senantiasa mengemukakan pendapat yang sesuai dengan apa yang tampak olehnya melalui “kaca mata keahliannya” masing-masing.

Dapatlah dimaklumi bahwa definisi kredit dari seorang ekonomi akan berbeda dengan definisi dari seorang yuris, pandangan seorang pedagang akan berbeda pula daripada pandangan seorang konsumen dan seterusnya.
Pada umumnya, definisi yang kita jumpai dalam pelbagai literatur dapat dibagi dalam dua golongan, yakni :

a.      Definisi yang meninjau kredit sebagai suatu potensi atau kemampuan
b.      Definisi yang melihat kredit sebagai sesuatu hal yang sudah berupa kenyataan.

Definis a) tersebut jelas mengemukakan pengertian kredit sebagai suatu kemampuan yang dimiliki seseorang, bisa digunakannya, tetapi bisa juga tidak.
Pada definisi b) jelas tampak bahwa kredit yang sudah menjadi suatu kenyataan, sudah merupakan utang karena kemampuannya telah dipergunakannya.

III.          DEFINIS KREDIT DARI PENGERTIAN DASAR KATA

Untuk lebih meresapkan arti “Kredit” itu sendiri, ada baiknya kita tinjau asal muasal kata tersebut serta arti dasarnya. Bahwasanya istilah “Kredit” itu masuk kedalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia ialah melalui bahasa Belanda “Crediet”, dan bahasa Inggris “Credit”.

Dalam hubungan ini baiklah dimaklumi betapa pengaruh para sarjana Belanda dan perbankan Belanda serta pengaruh perbankan asing, terutama bank-bank dari kerajaan Inggris dan kemakmurannya, selama penjajahan Balanda (zaman Hindia Belanda) terhadap dunia perbankan kita.

Menurut etimologi, yakni bahasa yang menguraikan asal mulanya suatu kata/istilah, maka istilah kredit itu berasal dari bahasa latin.
Kata latin “CREDO” berarti “saya percaya”(“ I trust”) kata itu sebenarnya terbentuk dari dua kata asing, yaitu “CRAD” dari bahasa sansekerta yang berarti “Percaya” (“trust”) dan “DO” dari bahasa latin yang bermakna “menempatkan” (“to place”).

Dengan demikian akan lebih mudah dipahami, bahwa kredit dilandasi oleh kepercayaan yang ditempatkan seseorang pada seseorang lain, kepercayaan yang pada hakekatnya bersifat timbal balik. Tidak saja pihak pemberi kredit yang menaruh kepercayaan pada pihak yang menerima kredit, akan tetapi pihak penerima kredit ini juga menaruh kepercayaan terhadap pemberinya. Hanya berlandaskan kepercayaan timbal balik itulah baru mungkin seseorang menyerahkan sesuatu barang yang berharga kepada orang lain dengan perjanjian bahwa yang menerima barang tersebut akan membayar harganya pada suatu saat di kemudian hari.

Pihak yang menerima barang tersebut sudah tentu harus percaya pula bahwa apa yang diterima itu adalah betul-betul barang yang layak berharga sebagaimana yang dinyatakan pemberi kepadanya dan bahwa pemberi barang tidak akan memaksakan pembayaran sebelum jatuh waktunya, segala sesuatunya sesuai perjanjian yang telah disetujui mereka bersama.

Memperhatikan keadaan seperti yang diuraikan diatas, dapatlah disimpulkan bahwa pada transaksi kredit akan ditemukan empat hal yang terjalin didalamnya, yaitu :

1.     Kepercayaan (Trust)
2.     Pertukaran nilai-nilai ekonomi (Exchange of economic values)
3.     Futuristik (futurity)
4.     Risiko (Risk).

Dalam hubungan itu, maka definisi berikut ini yang sering digunakan orang untuk merumuskan kredit secara umum kiranya dapat digunakan sebagai pegangan yaitu :

“ Kredit adalah penyerahan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi pada saat sekarang ini atas dasar kepercayaan sebagai pengganti sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi yang sepadan yang diharapkan dikemudian hari”.



I.          DEFINISI KREDIT, DIDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN

Bagi kaya perbankan, terutama mereka yang ditugaskan pada bagian perkreditan ada baiknya memang untuk mengenali pelbagai definisi kredit tersebut diatas, akan tetapi yang harus dijadikan pegangan baginya ialah definisi kredit yang dirumuskan dalam undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, Undang-undang no. 14 tahun 1967 – Lembaran Negara no. 34

Bab 1 pasal 1 ayat C Undang-undang tersebut menyatakan :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah di tetapkan.”

Pada definisi inipun dapat kita telusuri adanya unsur-unsur percaya, pertukaran nilai ekonomis, futuritas dan resiko yang menjadi ciri khusus bagi sesuatu kredit. Kalau tidak ada kepercayaan dari pihak bank terhadap “lain pihak” yang dimaksud maka tidak akan terjadi penyediaan uang. Penyediaan uang ini didasarkan pada persetujuan pinjam meminjam uang antara pihak bank dengan pihak lain yang dimaksud.

Ini sudah tentu hanya dapat dicapai kalau memang “pihak lain” sudah percaya pula pada Bank yang bersangkutan. Pinjaman uang yang diterima penerima kredit akan dikembalikan kelak pada suatu waktu dikemudian hari sesuai perjanjian, yang berarti pula akan terdapatlah unusur futuritas dan pertukaran “nilai ekonomis”. Untuk itu semuanya bank yang, memberi kredit itu memang sudah bersedia menghadapi resiko, karena bukankah unsur futuritas sesungguhnya senantiasa membawa suatu ketidak-pastian bagi bank mengenai hal-hal yang mungkin akan terjadi dimasa-masa mendatang. Orang bisa saja meramalkan sesuatu yang akan terjadi kelak, akan tetapi itu masih tetap belum pasti benar. Hanya Allah SWT saja yang Maha Mengetahui.

II.        BEBERAPA ASAS PERKREDITAN

Didalam Undang-Undang tentang pokok-pokok Perbankan dikatakan pula, bahwa “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.” Lembaga keuangan dinyatakan sebagai “semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan-nya dibidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.”

Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa tugas pokok perbankan ialah menghimpun segala dana-dana dari masyarakat guna diarahkan kebidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat.

Pengarahan dana-dana kebidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan yang dintakan sebagai usaha pokok perbankan. Berkaitan dengan pelaksanaan perkreditan itu maka akan timbul pula pemberian-pemberian jasa yang lain-lain dalam bidang lalulintas pembayaran serta peredaran uang.

Selain dari itu sebagai lembaga keuangan, maka bankpun harus katif menarik dana-dana dari masyarakat, sehingga akhirnya dapatlah dipahami adanya aneka ragam kegiatan dan jasa-jasa sebagaimana tampak tersedia perbankan.

Untuk dapat memelihara kelangsungan usaha dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, perluasan bank ke-daerah-daerah mendekatkan dirinya pada masyarakat yang memerlukan bantuan, meningkatkan mutu pelayanan itu sendiri, menghendaki pembiayaan-pembiayaan, misalnya untuk pengadaan mesin-mesin kantor, pembayaran gaji para karyawan, pemeliharaan kesejahteraan pegawai, pembentukan jaminan-jaminan hari tua karyawan.

Lagi pula harus diingat bahwa demi kelangsungan hidup bank serta pengembangannya perlu diadakan cadangan-cadangan sesuai yang diperinci pada pembentukan/pendirian bank masing-masing. Dengan demikian jelaslah bahwa bank harus dapat berusaha dengan menghasilkan laba.

Mengingat bahwa usaha pokok bank adalah dibidang perkreditan, maka bagian terbesar dari pendapatannya adalah dari bidang perkreditan otu. Semakin besar volume perkreditan maka semakin besar pula kemungkinan memperoleh laba.

Namun pimpinan tidaklah mungkin memperbesar volume perkreditannya sekehendaknya saja. Tidak mungkin menempatkan seluruh dana yang ada padanya pada pinjaman. Bank harus menjaga agar setiap saat mampu pula memenuhi kewajiban-kewajiban. Setiap saat para penyimpan uang padanya meminta kembali uang simpanannya (sebagian atau keseluruhannya) maka bank harus dapat membayarnya, tanpa menunda-nunda ataupun mempersulitnya.

Perintah bayar yang diberikan oleh nasabah, asal cukup dana nasabah padanya harus dapat dilaksanakan Bank dengan segera. Jadi jelaslah bahwa bank harus pula memperhatikan likwiditasnya. Secara terus-menerus harus dijaga agar terdapat keseimbangan antara keinginan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya dengan keharusan untuk menjamin adanya likwiditas bank sendiri. Hal inipun tercermin dalam ketentuan pada pasal 31 dari Undang-Undang Perbankan 1967 yang berbunyi sebagai berikut :

1. Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan-ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
2.   Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat 1 dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Sebagai suatu lembaga keuangan yang terutama bekerja dari uang masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan tersebut. Dengan adanya ketentuan pasal 31 tersebut diatas yang lazim dikenal dengan “rasio kas” (Cash ratio) ataupun “prosentase likwiditas” maka diusahakan oleh pemerintah d.h.i Bank Indonesia untuk menjamin bahwa bank mempunyai cukup dana untuk memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh para nasabahnya.

Dalam rangka penjagaan likwiditas ini, maka sudah tentu perlu diusahakan agar dana yang telah dikeluarkan bank dalam bentuk pinjaman akan kembali semuanya sesuai dengan rencana pengembaliannya pada masing-masing perjanjian kredit.

Jika jadwal pengembalian kredit tidak ditaati nasabah atau bahkan tidak dihiraukannya sama sekali, maka sudah tentu akan terjadi gangguan-gangguan dalam rencana pemasukan uang, yang berarti akan menganggu keadaan likwiditas bank yang bersangkutan. Ganguan-gangguan demikian itu mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan. Itulah pula sebabnya perlu sekali diusahakan keamanan dibidang perkreditan.

III.                THE C’S CREDIT

Dalam hubungan ini maka sudah tentu bank baru akan bersedia memberi kredit kepada seseorang, jika bank yang bersangkutan yakin bahwa uang yang dipinjamkannya itu betul-betul akan dikembalikan oleh yang bersangkutan tepat pada waktunya sesuai perjanjian. Jadi bagi bank adalah penting untuk menjajagi mengenai “willingness” (kemauan) membayar kembali dari calon peminjam serta “ability” (kemampuan)-nya, yaitu kemampuan untuk membayar kembali hutangnya. Bank harus dapat diyakinkan oleh calon peminjam bahwa ia sungguh berkemauan untuk membayar kembali pinjaman yang dimintanya itu. Selain dari itu, hendaknya kemauan dan kemampuannya itu dapat pula dikuatkan dengan adanya moral yang telah ditanam dalam usahanya.

Dengan kata lain “kemauan” yang tercermin dalam CHARACTER yang bersangkutan ditambah dengan “kemampuan” atau CAPACITY/CAPABILITY yang ada padanya dan CAPITAL merupakan faktor-faktor yang harus diteliti Bank terhadap calon peminjam sebelum mempertimbangkan permohonan kredit dari yang bersangkutan.

Dengan mengambil huruf pertama dari kata-kata CHARACTER, CAPACITY, CAPABILITY dan CAPITAL tersebut, maka ada Bank yang menyatakan “the three C’s Credit” ini adalah unsur-unsur utama yang perlu diselidiki dan diteliti pada setiap pemberian kredit.

Pada umumnya orang lebih mengenal “THE FIVE C’S OF CREDIT”, karena ditambahkan lagi faktor mengenai keadaan perekonomian dan faktor jaminan yang masih dianggapnya perlu disyaratkan.

Dengan demikian akan terdapat lima C berikut :

1.     CHARACTER
2.     CAPABILITY/CAPACITY
3.     CAPITAL
4.     CONDITION OF ECONOMICS
5.     COLLATERAL

Mungkin ada yang berpendapat bahwa dalam menyusun urutan kelima C itu COLLATERAL lebih baik dicantumkan diatas CONDITION OF ECONOMICS. Namun mengingat bahwa COLLATERAL seharusnya berfungsi sebagai pertahanan terakhir bagi bank untuk mengambil pelunasan dari pencairan barang jaminan yang bersangkutan dalam keadaan yang sangat terpaksa, dan untuk mencegah jangan sampai adanya anggapan bahwa unsur COLLATERAL-lah yang sangat menentukan, jadi kredit diberikan atas dasar collateral, maka ada baiknya untuk ditempatkan pada tempat yang terakhir.

Penyusunan lima kata tersebut diatas yang membentuk “5C” itu semata-mata sebagai alat untuk memudahkan pejabat yang bersangkutan mengingat kembali unsur-unsur apa saja yang harus diperhatikannya.

Pada waktu yang akhir-akhir ini para Bankir banyak pula yang menggunakan “THE FIVE P’S OF CREDIT”

1.     PARTY
2.     PURPOSE
3.     PAYMENT (PLAN OF REPAYMENT)
4.     PROFITABILITY
5.     PROTECTION

Untuk mengingat dirinya akan hal-hal yang harus mendapat perhatiannya. Selain dari itu ada pula yang cukup secara ringkas mengingatkan kepada tiga faktor, ialah :

-   “Personal Factor”, termasuk didalamnya kejujuran dan kemampuan berusaha calon       peminjam
-          “Financial Factor”, yang akan menyangkut modal yang tersedia padanya
-     “Economic Factor”, yaitu keadaan ekonomi serta perkembangannya akan berpengaruh terhadap usaha yang dijalankannya yang bersangkutan.

Walaupun cara-cara mengingat unsur-unsur yang perlu diperhatikan itu sebenarnya adalah hasil dari pengalaman jatuh bangunnya perbankan selama berpuluh-puluh tahun dimasa lampau, dan karenanya dapat dikatakan sebagai telah diuji selama perkembangan itu sendiri, namun dengan adanya penetrapannya saja pada saat mempertimbangkan sesuatu permohonan kredit berjumlah dapat menjamin bahwa kredit yang bersangkutan akan betul-betul berjalan dengan sehat dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sesuai perjanjian. Yang tidak boleh tidak dan yang terpenting pula yang harus dilakukan ialah bahwa setiap pemberian kredit harus diikuti dengan saksama jalannya. Untuk itu sebagai tindak lanjut pengeluaran kredit adalah pengawasan terhadap kredit yang bersangkutan (Supervision dan Review).

IV.      PENUTUP

Akhirnya sebagai penutup dari perkenalan singkat mengenai kredit ini perlu kiranya mendapat perhatian bahwa kredit bukanlah suatu ilmu yang eksakta.
Pemberian kredit lebih banyak merupakan suatu “art” dan banyak mempergunakan pertimbangan-pertimbangan (judgement) dari pejabat yang bersangkutan.
Akhirnya itu perlu diperoleh pengalaman-pengalaman yang cukup lama dibidang yang bersangkutan. Bagi Bankbanyak bergerak ddaerah pedesaan (diluar kota-kota besar) bahkan dikehendaki pula pejabat yang bersangkutan pengetahuan bahasa dan adat istiadat daerah yang bersangkutan yang sebagaimana kita ketahui sangat jauh bedanya antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.




                @tunggu posting berikutnya ==> Ketentuan dan jenis kredit