“ Kredit adalah penyerahan sesuatu yang mempunyai
nilai ekonomi pada saat sekarang ini atas dasar kepercayaan sebagai pengganti
sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi yang sepadan yang diharapkan dikemudian
hari”.
I.
DEFINISI
KREDIT, DIDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG PERBANKAN
Bagi kaya
perbankan, terutama mereka yang ditugaskan pada bagian perkreditan ada baiknya
memang untuk mengenali pelbagai definisi kredit tersebut diatas, akan tetapi
yang harus dijadikan pegangan baginya ialah definisi kredit yang dirumuskan
dalam undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, Undang-undang no. 14 tahun
1967 – Lembaran Negara no. 34
Bab 1 pasal 1 ayat
C Undang-undang tersebut menyatakan :
“Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal
mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang telah di tetapkan.”
Pada definisi
inipun dapat kita telusuri adanya unsur-unsur percaya, pertukaran nilai
ekonomis, futuritas dan resiko yang menjadi ciri khusus bagi sesuatu kredit.
Kalau tidak ada kepercayaan dari pihak bank terhadap “lain pihak” yang dimaksud
maka tidak akan terjadi penyediaan uang. Penyediaan uang ini didasarkan pada
persetujuan pinjam meminjam uang antara pihak bank dengan pihak lain yang
dimaksud.
Ini sudah tentu
hanya dapat dicapai kalau memang “pihak lain” sudah percaya pula pada Bank yang
bersangkutan. Pinjaman uang yang diterima penerima kredit akan dikembalikan
kelak pada suatu waktu dikemudian hari sesuai perjanjian, yang berarti pula
akan terdapatlah unusur futuritas dan pertukaran “nilai ekonomis”. Untuk itu
semuanya bank yang, memberi kredit itu memang sudah bersedia menghadapi resiko,
karena bukankah unsur futuritas sesungguhnya senantiasa membawa suatu
ketidak-pastian bagi bank mengenai hal-hal yang mungkin akan terjadi
dimasa-masa mendatang. Orang bisa saja meramalkan sesuatu yang akan terjadi
kelak, akan tetapi itu masih tetap belum pasti benar. Hanya Allah SWT saja yang
Maha Mengetahui.
II.
BEBERAPA
ASAS PERKREDITAN
Didalam
Undang-Undang tentang pokok-pokok Perbankan dikatakan pula, bahwa “Bank adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.” Lembaga keuangan dinyatakan
sebagai “semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan-nya dibidang keuangan
menarik uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.”
Dengan kata lain
dapat disimpulkan bahwa tugas pokok perbankan ialah menghimpun segala dana-dana
dari masyarakat guna diarahkan kebidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup
rakyat.
Pengarahan
dana-dana kebidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat dilaksanakan
melalui kegiatan-kegiatan yang dintakan sebagai usaha pokok perbankan.
Berkaitan dengan pelaksanaan perkreditan itu maka akan timbul pula
pemberian-pemberian jasa yang lain-lain dalam bidang lalulintas pembayaran
serta peredaran uang.
Selain dari itu
sebagai lembaga keuangan, maka bankpun harus katif menarik dana-dana dari
masyarakat, sehingga akhirnya dapatlah dipahami adanya aneka ragam kegiatan dan
jasa-jasa sebagaimana tampak tersedia perbankan.
Untuk dapat
memelihara kelangsungan usaha dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada masyarakat, perluasan bank ke-daerah-daerah mendekatkan dirinya pada
masyarakat yang memerlukan bantuan, meningkatkan mutu pelayanan itu sendiri,
menghendaki pembiayaan-pembiayaan, misalnya untuk pengadaan mesin-mesin kantor,
pembayaran gaji para karyawan, pemeliharaan kesejahteraan pegawai, pembentukan
jaminan-jaminan hari tua karyawan.
Lagi pula harus
diingat bahwa demi kelangsungan hidup bank serta pengembangannya perlu diadakan
cadangan-cadangan sesuai yang diperinci pada pembentukan/pendirian bank
masing-masing. Dengan demikian jelaslah bahwa bank harus dapat berusaha dengan
menghasilkan laba.
Mengingat bahwa
usaha pokok bank adalah dibidang perkreditan, maka bagian terbesar dari
pendapatannya adalah dari bidang perkreditan otu. Semakin besar volume
perkreditan maka semakin besar pula kemungkinan memperoleh laba.
Namun pimpinan
tidaklah mungkin memperbesar volume perkreditannya sekehendaknya saja. Tidak
mungkin menempatkan seluruh dana yang ada padanya pada pinjaman. Bank harus
menjaga agar setiap saat mampu pula memenuhi kewajiban-kewajiban. Setiap saat
para penyimpan uang padanya meminta kembali uang simpanannya (sebagian atau
keseluruhannya) maka bank harus dapat membayarnya, tanpa menunda-nunda ataupun
mempersulitnya.
Perintah bayar
yang diberikan oleh nasabah, asal cukup dana nasabah padanya harus dapat
dilaksanakan Bank dengan segera. Jadi jelaslah bahwa bank harus pula
memperhatikan likwiditasnya. Secara terus-menerus harus dijaga agar terdapat
keseimbangan antara keinginan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya
dengan keharusan untuk menjamin adanya likwiditas bank sendiri. Hal inipun
tercermin dalam ketentuan pada pasal 31 dari Undang-Undang Perbankan 1967 yang
berbunyi sebagai berikut :
1. Untuk kepentingan likwiditas
dan solvabilitas setiap bank diwajibkan memelihara perbandingan tertentu
menurut ketentuan-ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
2. Bank yang tidak memenuhi
kewajiban termaksud dalam ayat 1 dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia
Sebagai suatu
lembaga keuangan yang terutama bekerja dari uang masyarakat yang dititipkan
kepadanya atas dasar kepercayaan tersebut. Dengan adanya ketentuan pasal 31
tersebut diatas yang lazim dikenal dengan “rasio kas” (Cash ratio) ataupun
“prosentase likwiditas” maka diusahakan oleh pemerintah d.h.i Bank Indonesia
untuk menjamin bahwa bank mempunyai cukup dana untuk memenuhi
penarikan-penarikan yang dilakukan oleh para nasabahnya.
Dalam rangka
penjagaan likwiditas ini, maka sudah tentu perlu diusahakan agar dana yang
telah dikeluarkan bank dalam bentuk pinjaman akan kembali semuanya sesuai
dengan rencana pengembaliannya pada masing-masing perjanjian kredit.
Jika jadwal
pengembalian kredit tidak ditaati nasabah atau bahkan tidak dihiraukannya sama
sekali, maka sudah tentu akan terjadi gangguan-gangguan dalam rencana pemasukan
uang, yang berarti akan menganggu keadaan likwiditas bank yang bersangkutan.
Ganguan-gangguan demikian itu mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap bank yang bersangkutan. Itulah pula sebabnya perlu sekali diusahakan
keamanan dibidang perkreditan.
III.
THE
C’S CREDIT
Dalam hubungan ini maka sudah tentu bank baru akan
bersedia memberi kredit kepada seseorang, jika bank yang bersangkutan yakin
bahwa uang yang dipinjamkannya itu betul-betul akan dikembalikan oleh yang
bersangkutan tepat pada waktunya sesuai perjanjian. Jadi bagi bank adalah
penting untuk menjajagi mengenai “willingness” (kemauan) membayar kembali dari
calon peminjam serta “ability” (kemampuan)-nya, yaitu kemampuan untuk membayar
kembali hutangnya. Bank harus dapat diyakinkan oleh calon peminjam bahwa ia
sungguh berkemauan untuk membayar kembali pinjaman yang dimintanya itu. Selain
dari itu, hendaknya kemauan dan kemampuannya itu dapat pula dikuatkan dengan
adanya moral yang telah ditanam dalam usahanya.
Dengan kata lain “kemauan” yang tercermin dalam
CHARACTER yang bersangkutan ditambah dengan “kemampuan” atau
CAPACITY/CAPABILITY yang ada padanya dan CAPITAL merupakan faktor-faktor yang
harus diteliti Bank terhadap calon peminjam sebelum mempertimbangkan permohonan
kredit dari yang bersangkutan.
Dengan mengambil huruf pertama dari kata-kata
CHARACTER, CAPACITY, CAPABILITY dan CAPITAL tersebut, maka ada Bank yang
menyatakan “the three C’s Credit” ini adalah unsur-unsur utama yang perlu
diselidiki dan diteliti pada setiap pemberian kredit.
Pada umumnya orang lebih mengenal “THE FIVE C’S OF
CREDIT”, karena ditambahkan lagi faktor mengenai keadaan perekonomian dan
faktor jaminan yang masih dianggapnya perlu disyaratkan.
Dengan demikian akan terdapat lima C berikut :
1. CHARACTER
2. CAPABILITY/CAPACITY
3. CAPITAL
4. CONDITION OF ECONOMICS
5. COLLATERAL
Mungkin ada yang berpendapat bahwa dalam menyusun
urutan kelima C itu COLLATERAL lebih baik dicantumkan diatas CONDITION OF
ECONOMICS. Namun mengingat bahwa COLLATERAL seharusnya berfungsi sebagai
pertahanan terakhir bagi bank untuk mengambil pelunasan dari pencairan barang
jaminan yang bersangkutan dalam keadaan yang sangat terpaksa, dan untuk mencegah
jangan sampai adanya anggapan bahwa unsur COLLATERAL-lah yang sangat
menentukan, jadi kredit diberikan atas dasar collateral, maka ada baiknya untuk
ditempatkan pada tempat yang terakhir.
Penyusunan lima kata tersebut diatas yang membentuk
“5C” itu semata-mata sebagai alat untuk memudahkan pejabat yang bersangkutan
mengingat kembali unsur-unsur apa saja yang harus diperhatikannya.
Pada waktu yang akhir-akhir ini para Bankir banyak
pula yang menggunakan “THE FIVE P’S OF CREDIT”
1. PARTY
2. PURPOSE
3. PAYMENT (PLAN OF REPAYMENT)
4. PROFITABILITY
5. PROTECTION
Untuk mengingat dirinya akan hal-hal yang harus
mendapat perhatiannya. Selain dari itu ada pula yang cukup secara ringkas
mengingatkan kepada tiga faktor, ialah :
- “Personal
Factor”, termasuk didalamnya kejujuran dan kemampuan berusaha calon peminjam
-
“Financial
Factor”, yang akan menyangkut modal yang tersedia padanya
- “Economic
Factor”, yaitu keadaan ekonomi serta perkembangannya akan berpengaruh terhadap
usaha yang dijalankannya yang bersangkutan.
Walaupun cara-cara
mengingat unsur-unsur yang perlu diperhatikan itu sebenarnya adalah hasil dari
pengalaman jatuh bangunnya perbankan selama berpuluh-puluh tahun dimasa lampau,
dan karenanya dapat dikatakan sebagai telah diuji selama perkembangan itu
sendiri, namun dengan adanya penetrapannya saja pada saat mempertimbangkan
sesuatu permohonan kredit berjumlah dapat menjamin bahwa kredit yang
bersangkutan akan betul-betul berjalan dengan sehat dan dapat diselesaikan
tepat pada waktunya, sesuai perjanjian. Yang tidak boleh tidak dan yang
terpenting pula yang harus dilakukan ialah bahwa setiap pemberian kredit harus
diikuti dengan saksama jalannya. Untuk itu sebagai tindak lanjut pengeluaran
kredit adalah pengawasan terhadap kredit yang bersangkutan (Supervision dan
Review).
IV. PENUTUP
Akhirnya sebagai penutup dari perkenalan singkat
mengenai kredit ini perlu kiranya mendapat perhatian bahwa kredit bukanlah
suatu ilmu yang eksakta.
Pemberian kredit lebih banyak merupakan suatu “art”
dan banyak mempergunakan pertimbangan-pertimbangan (judgement) dari pejabat
yang bersangkutan.
Akhirnya itu perlu diperoleh pengalaman-pengalaman
yang cukup lama dibidang yang bersangkutan. Bagi Bankbanyak bergerak ddaerah
pedesaan (diluar kota-kota besar) bahkan dikehendaki pula pejabat yang
bersangkutan pengetahuan bahasa dan adat istiadat daerah yang bersangkutan yang
sebagaimana kita ketahui sangat jauh bedanya antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain.
@tunggu posting berikutnya ==> Ketentuan dan jenis kredit