KETENTUAN DAN JENIS KREDIT
A. Pengertian
Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang
dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain, dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan bunga yang telah ditetapkan.
B. Jenis-jenis
Kredit
1.
Jangka
waktu :
1.1. Kredit jangka pendek < 1
tahun
1.2. Kredit jangka menengah > 1- 5 tahun
1.3. Kredit jangka panjang > 5
tahun
2.
Tujuan
Penggunaan
2.1. Kredit Investasi
2.2. Kredit Modal Kerja
2.3. Kredit Konsumtif
3.
Penarikan
3.1. Kredit langsung Diatur
dan dilakukan sendiri oleh debitur dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro
3.2. Kredit tidak langsung
Penarikan
kredit melalui transfer, misalnya : pembelian barang yang dibiayai melalui
fasilitas kredit.
C. Persyaratan
Kredit
1. Pemberian didasarkan pada
perjanjian tertulis
2. Harus dengan jaminan
3. Proyek/sektor usaha harus
feasible
D. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dimuat
dalam perjanjian kredit, yaitu :
1. Plafond Kredit
Batas
penarikan maksimal dari kredit yang diberikan
2. Tujuan Penggunaan
Tujuan
kredit harus jelas untuk apa suatu pembiayaan diberikan.
3. Jangka waktu
Kapan
dimulai dan berakhirnya suatu perjanjian
4. Biaya-biaya kredit
4.1. Suku bunga
4.2. Provisi kredit
5. Barang jaminan
Dikenal
ada dua bentuk yaitu benda tetap dan benda tidak tetap
6. Bentuk perjanjian kredit ada
dua macam, yaitu :
1. Notariel
2. Dibawah tangan
E. Aspek-aspek
penilaian kredit
1. Tujuan penggunaan kredit
2. Pngaruh terhadap perkembangan
usaha
3. Kemampuan pengembalian kredit
4. Pengawasan terhadap kredit.
F.
Pertimbangan-pertimbangan pemberian kredit
1.
Tujuan
penggunaan kredit
2.
Pengaruh
terhadap perkembangan usaha
3.
Kemampuan
pengembalian kredit
4.
Pengawasan
terhadap kredit
G. Bentuk
pemakaian kredit
1. Pinjaman rekening koran
2. Pinjaman reguler
3. Pinjaman Installment
H.
Bentuk-bentuk kredit
1. Kredit Investasi
Kredit
jangka menengah/panjang yang mana pembiayaannya adalah untuk pembelian barang
modal/pembangunan gudang pabrik dalam modernisasi/rehabilitasi atau ekspansi
usaha maupun pendirian proyek baru.
2. Kredit modal Kerja
Kredit
jangka pendek/menengah yang mana tujuan penggunaan adalah untuk pembiayaan
modal kerja dalam normal operasi perusahaan
2.1. Kredit Ekspor
2.2. Kredit Impor
2.3. Kredit Konstruksi
3. Kredit Kelayakan
Kredit
untuk modal kerja/pembiayaan proyek dimana penilaian kredit didasarkan pada
kelayakan usaha dan tidak dititik beratkan pada tersedianya jaminan.
Ukuran
layak :
- Ukuran untuk berkembang
- Memberikan manfaat yang besar
pada masyarakat
- Proyek termasuk prioritas
program pemerintah
- Menghasilkan laba yang wajar
- Mampu melunasinya tepat pada
waktunya/saat jatuh tempo
I. Sumber-sumber pelunasan kredit
1. Pencairan piutang/Inventory
2. Laba Usaha
3. Pencairan harta tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar